Hati hati dengan resiko penipuan dari pinjol legal
Mengetahui perbedaan antara aplikasi pinjol legal dan ilegal sangat penting untuk melindungi diri dari risiko penipuan atau praktik yang merugikan. Pinjol yang terdaftar di OJK, seperti Kredivo, Akulaku, Indodana, dan AdaKami, menawarkan jaminan keamanan yang lebih baik bagi konsumen. Sebaliknya, aplikasi ilegal seperti Pinjam Cepat, Dana Kilat, dan Dompet Kilat sering kali melakukan praktik yang merugikan konsumen.
Dengan bijak memilih aplikasi pinjol yang terdaftar dan diawasi OJK, Anda bisa memanfaatkan layanan pinjaman online dengan lebih aman dan nyaman. Pastikan selalu memeriksa izin dan status aplikasi di situs resmi OJK untuk menghindari aplikasi ilegal yang berpotensi merugikan.
Kebijakan Privasi ini telah dibuat untuk melindungi dan menjaga privasi dan kerahasiaan dari Pengguna Platform milik kami. Pengguna diharapkan membaca Kebijakan Privasi ini dengan saksama sebelum menggunakan Layanan yang diberikan melalui Platform. Dengan mengklik, mengakses dan/atau menggunakan Layanan di Platform ini, Pengguna setuju secara tertulis bahwa telah membaca, memahami, menerima dan menyetujui isi yang tertulis dalam Kebijakan Privasi ini. Jika Anda tidak menyetujui Kebijakan Privasi ini, mohon TIDAK mengakses dan menggunakan Layanan yang ada di dalam Situs dan Aplikasi Cairin.
Dengan menerima Kebijakan Privasi ini, Anda sepakat bahwa Kebijakan Privasi ini mengikat Anda secara hukum seolah-olah perjanjian ini ditandatangani dan dibuat sendiri secara tertulis oleh Anda.
Langkah Antisipasi Terhadap “Nomor Darurat Non-Aktif”
4.4 Nomor Darurat yang dicantumkan Penerima Dana dalam proses pengajuan Aplikasi Permohonan sehingga tercatat pada Platform dianggap sebagai “Nomor Darurat Non-Aktif” apabila Nomor Darurat tersebut:
(a) tidak juga diangkat, memperoleh tanggapan atau respon;
(b) tidak terdaftar, tidak aktif, tidak berfungsi ataupun secara permanen tidak lagi digunakan; dan/atau
(c) telah berpindah tangan kepada pihak ketiga lain yang tidak terkait Penerima Dana atau telah digunakan oleh pihak lain yang mengaku tidak mengenal Penerima Dana.
Keamanan Data Pribadi
3.8 Kami akan mengambil semua langkah dan tindakan yang wajar untuk mencegah kehilangan, penyalahgunaaan atau perubahan Data Pribadi Anda oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
3.9 Kami selanjutnya menjamin bahwa semua informasi Data Pribadi Anda yang disampaikan kepada kami akan disimpan dalam server kami yang aman. Sistem keamanan kami telah memenuhi standar industri dan kami senantiasa mengamati perkembangan internet guna memastikan sistem kami berkembang seperti yang disyaratkan. Kami juga melakukan pengujian terhadap sistem kami secara berkala untuk memastikan mekanisme keamanan kami selalu mutakhir dan kami sepenuhnya mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang perlindungan data di Indonesia.
3.10 Terlepas dari langkah dan tindakan pencegahan yang kami lakukan, kami tidak dapat memberikan jaminan penuh atas keamanan segala bentuk data yang dikirimkan kepada kami melalui internet dimana terdapat pihak-pihak lain yang mengambil atau mempergunakan kami dengan melawan hukum serta tanpa izin kami. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk membatasi akses ke dalam Data Pribadi oleh pihak yang tidak berwenang.
3.11 Saat mendaftarkan diri di Platform, Anda diminta untuk membuat kata sandi pribadi Anda sendiri. Anda bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan kata sandi tersebut. Kami mengimbau agar Anda tidak membagikan atau memberitahukan kata sandi tersebut kepada pihak yang tidak berkepentingan. Kecuali jika Anda ingin masuk ke Platform, kami tidak akan pernah meminta kata sandi Anda.
Ragamsumbar.com – No tipu-tipu! 4 aplikasi pinjol semi legal, mudah cair, aman digalbay, tidak ada DC lapangan.
Dalam artikel kali ini, Ragamsumbar.com bakal membahas 4 (empat) aplikasi pinjaman online (pinjol) semi legal yang mudah cair dan aman digagal bayar.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi ini diunggah dari kanal YouTube Tools Pinjol, Rabu, 21 Febrauri 2024.
Dalam video YouTube itu, disebutkan bahwa ada aplikasi pinjol semi legal yang mudah cair meskipun Anda sudah gagal bayar pinjaman online dan itu terjadi kepada member grup WhatsApp di GrandMaster milik Tools Pinjol.
Bahkan, meskipun Anda sudah banyak tolakan masih bisa dicairkan di dalam pinjol semi legal ini.
Adapun 4 aplikasi pinjol semi legal:
1. Klik Kami 2. Ivoji 3. Modal Nasional 4. Pinjam Duit
Menurut Tools Pinjol, pada aplikasi pinjol semi ilegal ini bisa cair meskipun Anda sudah gagal bayar di pinjol legal lainnya.
Lantas, apa itu pinjol semi legal, pinjol ilegal dan pinjol legal?
Pinjol yang sudah berstatus ilegal belum tentu Anda bisa dimasukkan ke dalam slik OJK.
Sedangkan, pinjol legal sebagian sudah masuk data slik OJK, dan memiliki DC lapangan di sejumlah wilayah.
Kemudian, pinjol semi legal tidak memiliki DC lapangan, tidak bisa memasukkan data nasabah ke dalam slik OJK atau tidak bisa dilaporkan ke dalam Slik OJK. Karena pinjol semi legal hukumnya sangat lemah dibandingkan pinjol legal.
Contohnya seperti, aplikasi pinjol Indodana, Kredit Pintar, Adakami.
Baca berita Ragamsumbar.com lainnya di Google News
SINGGALANG - 11 aplikasi pinjol semi legal keluar kondar Agustus 2024. Bagi yang baru pertama kali melakukan pinjaman online wajib tahu nih!.
Dalam artikel kali ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas terkait 11 aplikasi pinjol semi legal itu bisa keluar kondar.
Pinjol semi legal itu adalah pinjaman online berstatus legal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau sudah terdaftar alias legal.
"Jadi kalau pinjol semi legal, bukan pinjol ilegal," kata narator dilansir dari kanal YouTube Tools Pinjol berjudul "11 Aplikasi Pinjol Semi Legal Keluar Kondar, Galbay Pinjol Semi Legal OJK 2024, Jumat, 16 Agustus 2024.
Narator pun ada member grup WhatsApp Tools Pinjol memiliki galbay 11 aplikasi pinjol semi legal. Ternyata pinjol semi legal tersebut keluar kondar, dan biasanya menghubungi dari keluarganya.
"Padahal keluarganya itu bukan kondar melainkan di luar kondar. Sekali lagi untuk keluarganya, bukan kontak emergency tapi DC-nya menagih di luar kontak emergeny yaitu keluarganya sendiri," katanya.
Lantas, kata narator, anggota grup itu menginformasikan bahwa ada 11 pinjol semi legal keluar kondar.
Awalnya cerita penagihan keluar kondar itu, kata narator, keponakan anggota grup WA Tools Pinjol itu mendapat sebuah pesan dari Debt Collector.
"Chat itu dilaporkan keponakannya ke nasabah karena di dalam chat itu ada nama si nasabahnya yang dikirimkan oleh pinjol Adapundi. Berarti ini sudah keluar kondar karena menghubungi keponakan nasabah," katanya.
Ternyata, sambung narator, nasabah itu mengungkap ada 11 aplikasi pinjol semi legal yang keluar kondar. Karena ia galbay di 11 pinjaman online semi legal tersebut.
Pinjaman online (pinjol) kini menjadi alternatif yang semakin populer di Indonesia untuk memperoleh dana cepat. Namun, kehadiran aplikasi pinjol yang semakin banyak di pasaran perlu diwaspadai, karena tidak semuanya aman atau terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai lembaga pengawas keuangan di Indonesia, OJK secara berkala mengeluarkan daftar aplikasi pinjol yang legal maupun ilegal untuk melindungi konsumen dari pinjaman online yang tidak memiliki izin.
Artikel ini akan membahas secara lengkap tujuh aplikasi pinjol legal dan ilegal yang terbaru dari OJK, sehingga Anda dapat mengetahui mana yang aman untuk digunakan dan mana yang harus dihindari.
PERUBAHAN KEBIJAKAN PRIVASI
10.1 Kebijakan Privasi ini mungkin diubah dan/atau diperbaharui dari waktu ke waktu. Ketika kami melakukannya, kami akan memperbaharui dan menerbitkan versi terbaru dari Kebijakan Privasi ini di Platform.
10.2 Anda disarankan untuk membaca secara saksama dan memeriksa Kebijakan Privasi ini dari waktu ke waktu agar Anda tetap terinformasikan mengenai perubahan terbaru dalam Kebijakan Privasi ini. Jika Anda tidak menyetujui Kebijakan Privasi yang terbaru, Anda harus berhenti mengakses Platform atau menggunakan Layanan. Jika tidak, Anda akan dianggap setuju dan selanjutnya tunduk pada Kebijakan Privasi yang diperbarui tersebut.
10.3 Dengan tetap mengakses dan menggunakan Platform dan Layanan, maka Pengguna dianggap menyetujui perubahan-perubahan dalam Kebijakan Privasi ini.
Kebijakan Privasi ini kami susun dengan menyesuaikan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada POJK 10, SEOJK 19, UU ITE, UU PDP, dan peraturan terkait lainnya.
Apabila ada pertanyaan, komentar dan permintaan mengenai Kebijakan Privasi dapat ditujukan kepada alamat email kami yaitu [email protected].
AKSES SOSIAL MEDIA
9.1 Dalam rangka penyediaan Layanan pada Platform untuk tujuan penilaian risiko kredit, kami dapat meminta Anda untuk memberikan kami izin mengakses ke akun media sosial termasuk namun tidak terbatas pada Instagram, Twitter, Facebook, Google+ dan/atau Linkedln.
9.2 Anda tidak diwajibkan untuk memberikan akses ke akun media sosial milik Anda. Namun terkait dengan Layanan, Anda perlu memahami bahwa akses ke akun media sosial Anda dapat meningkatkan kesempatan Anda mendapatkan akses pinjaman lebih mudah dengan kami.
9.3 Dalam hal Anda memberikan kami akses ke data akun media sosial Anda, Anda harus memahami bahwa kami hanya menggunakan data tersebut untuk tujuan berikut:
(a) verifikasi identitas;
(b) mitigasi risiko penipuan identitas;
(c) statistik analisis/kuantitatif;
(d) melakukan kontrol regulasi;
(e) memberikan informasi dan menjawab pertanyaan; dan
(f) mencegah penipuan, pencucian uang dan kegiatan kriminal lainnya.
9.4 Kami tidak akan menggunakan data Anda untuk tujuan lain yang tidak disebutkan di atas termasuk namun tidak terbatas pada:
(a) berbagi atau menjual data Anda langsung atau tidak langsung kepada pihak ketiga;
(b) mengunggah informasi apapun untuk atau ke akun media sosial Anda termasuk namun tidak terbatas pada kepesertaan Anda pada Cairin;
(c) menghubungi setiap koneksi Anda pada jaringan sosial.
Aplikasi Pinjol Legal Paling Populer Terdaftar OJK
Berikut ini adalah daftar aplikasi pinjol yang telah resmi terdaftar di OJK. Aplikasi-aplikasi ini di bawah pengawasan langsung dari OJK, sehingga menawarkan perlindungan konsumen yang lebih baik serta mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.
Kredivo adalah salah satu aplikasi pinjol yang populer di Indonesia dan telah terdaftar di OJK. Kredivo menawarkan pinjaman dengan proses yang cepat dan mudah melalui aplikasi mobile. Pengguna bisa mengajukan pinjaman dengan tenor mulai dari 3 bulan hingga 12 bulan, dengan bunga yang transparan. Selain itu, Kredivo juga memberikan fasilitas untuk belanja online dengan sistem kredit tanpa kartu.
Akulaku adalah platform pinjaman dan belanja secara kredit yang sangat populer, terutama di kalangan pengguna e-commerce. Sebagai salah satu aplikasi pinjol yang terdaftar resmi di OJK, Akulaku menawarkan layanan pinjaman yang fleksibel dan terjangkau. Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk mendapatkan pinjaman pribadi dengan proses persetujuan yang cepat dan tanpa syarat yang memberatkan.
Indodana merupakan salah satu pinjol yang legal dan telah mendapat izin dari OJK. Aplikasi ini menyediakan pinjaman dana tunai dan layanan kredit digital untuk belanja online. Indodana memberikan limit pinjaman yang cukup besar dengan bunga yang kompetitif. Proses pengajuan juga cukup mudah dan cepat, hanya membutuhkan beberapa persyaratan dasar seperti KTP dan data penghasilan.
AdaKami adalah aplikasi pinjol yang juga sudah terdaftar resmi di OJK, sehingga pengguna bisa merasa lebih aman saat menggunakan layanan ini. AdaKami menawarkan pinjaman dengan proses verifikasi cepat dan tidak berbelit-belit. Pengguna bisa memilih tenor pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan mereka, dengan bunga yang terstruktur secara transparan.
DEFINISI/INTERPRETASI
Dalam Kebijakan Privasi ini, selain yang telah ditentukan pada bagian lain dalam Kebijakan Privasi ini, istilah-istilah berikut akan memiliki definisi, pengertian, dan ditafsirkan sebagaimana ditentukan di bawah ini:
“Anda” dengan variasi tata bahasa dan ungkapan yang serumpun, merujuk pada Penerima Dana, Pemberi Dana atau orang lain yang menggunakan Platform dan/atau Layanan baik terdaftar pada Platform maupun tidak.
“Data Pribadi” adalah meliputi segala data, keterangan, informasi dan dokumen, baik elektronik maupun non-elektronik namun selain Nomor Darurat, dari atau mengenai Pengguna (baik Penerima Dana maupun Pemberi Dana, sesuai konteksnya) dan/atau pihak terkait Pengguna (termasuk namun tidak terbatas pada keluarga, rekan, karyawan, perusahaan atau penyedia jasa Pengguna, apabila dipersyaratkan) yang diterima atau diakses Cairin dari Pengguna, diajukan, diberikan atau disingkapkan Pengguna bagi Cairin, menurut persetujuan Pengguna yang bersangkutan serta disimpan dan dikelola sehubungan dengan penyediaan Layanan pada Platform dan dalam rangka pemanfaatan Layanan pada Platform oleh Pengguna.
“Gagal Bayar” adalah peristiwa dimana Penerima Dana telah melanggar ketentuan pembayaran Pinjaman, berikut bunga, denda, dan kewajiban finansial lainnya berdasarkan Perjanjian Pendanaan, oleh karena alasan apapun, baik karena kesengajaan atau kelalaian, meliputi antara lain melanggar jadwal dan/atau jumlah pembayaran Pinjaman yang diatur dalam Perjanjian Pendanaan maupun perubahannya dari waktu ke waktu (apabila ada).
“Kami” atau “Cairin”, digunakan sesuai konteksnya, adalah PT Idana Solusi Sejahtera dengan platform bernama “Cairin”, yaitu perusahaan teknologi finansial yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan yang melaksanakan kegiatan usaha LPBBTI melalui Platform yang tunduk pada keseluruhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan LPBBTI termasuk namun tidak terbatas pada berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10) dan peraturan turunan terkait lainnya untuk menyediakan Pinjaman bagi Penerima Dana. Kami atau Cairin termasuk pegawai dan kuasa yang sah dari Cairin.
“Kuasa” adalah pemberian kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) dari Pemberi Dana kepada Cairin untuk mewakili dan bertindak untuk dan atas nama serta demi kepentingan Pemberi Dana melakukan:
(a) pernyataan kesepakatan, perancangan, negosiasi, penandatanganan, implementasi maupun restrukturisasi Perjanjian Pendanaan;
(b) penagihan Pinjaman dari Penerima Dana berdasarkan Perjanjian Pendanaan yang telah disepakati bersama, menerima dan mengembalikan dana hasil pembayaran kembali Pinjaman dari Penerima Dana kepada Pemberi Dana; dan
(c) tindakan-tindakan lain terkait yang sewajarnya diperlukan untuk pelaksanaan Perjanjian Pendanaan, kepatuhan terhadap POJK 10, surat edaran OJK dan peraturan perundang- undangan yang mempengaruhi atau perlu diperhatikan terkait LPBBTI, perjanjian antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana dan perjanjian antara Pemberi Dana dengan Cairin serta pemenuhan hak dan kewajiban Pemberi Dana berdasarkan perjanjian antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana.
“Layanan” adalah layanan jasa keuangan berupa penyediaan Platform oleh Cairin untuk mempertemukan Pemberi Dana dengan Penerima Dana dalam rangka melaksanakan kegiatan LPBBTI terkait penyaluran Pinjaman kepada Penerima Dana. “LPBBTI” adalah Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, atau dikenal dengan peer-to-peer lending, untuk menyalurkan Pinjaman dari Pemberi Dana kepada Penerima Dana sebagaimana syarat, ketentuan dan pelaksanaannya diatur dalam POJK 10 dan SEOJK 19.
“Nomor Darurat” adalah nomor kontak individu yang dicantumkan Penerima Dana pada saat mengajukan aplikasi permohonan perolehan pinjaman melalui Platform sebagai nomor yang dapat, berhak dan dengan persetujuan pemilik nomor darurat tersebut akan dihubungi Cairin ketika Penerima Dana telah dikategorikan Gagal Bayar.
“Nomor Darurat Non-Aktif” adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.4 Kebijakan Privasi ini.
“Platform” adalah situs dan/atau versi mobile dari situs yang dibuat, dimiliki dan dioperasikan oleh Cairin yang saat ini terletak di dan dapat diakses pada URL www.cairin.id berikut perubahan URL tersebut dari waktu ke waktu.
“Pemberi Dana” adalah pihak yang terdaftar dalam Platform untuk melakukan pendanaan berupa pemberian dan penyaluran Pinjaman kepada Penerima Dana melalui Platform.
“Penerima Dana” adalah pihak yang terdaftar dalam Platform untuk menerima pendanaan berupa pinjaman dari Pemberi Dana melalui Platform.
“Pengguna” adalah Pemberi Dana selaku pihak dalam perjanjian antara Pemberi Dana dengan Cairin dan Penerima Dana selaku pihak dalam perjanjian antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana yang terdaftar dalam Platform.
“Pinjaman” adalah fasilitas pinjaman (berikut bunga, denda dan kewajiban finansial lainnya) dari Pemberi Dana yang disalurkan Pemberi Dana kepada Penerima Dana melalui Platform berdasarkan perjanjian antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana.
“POJK 10” adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) beserta segala peraturan pelaksana, perubahan, amandemen, modifikasi dan/atau penambahan yang dibuat dari waktu ke waktu.
“SEOJK 19” adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
“UU ITE” adalah Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 beserta segala peraturan pelaksana, perubahan, amandemen, modifikasi dan/atau penambahan yang dibuat dari waktu ke waktu.
“UU PDP” adalah Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi beserta segala peraturan pelaksana, perubahan, amandemen, modifikasi dan/atau penambahan yang dibuat dari waktu ke waktu.
2.1 Dengan memperoleh Pinjaman dari Pemberi Dana melalui Cairin berdasarkan perjanjian antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana serta selama Penerima Dana masih merupakan pihak dalam setiap perjanjian antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana dan memiliki kewajiban finansial menurut ketentuan perjanjian antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, maka berdasarkan persetujuan atas Kebijakan Privasi ini, Penerima Dana dianggap demi hukum telah menyetujui seluruh ketentuan Kebijakan Privasi ini khususnya ketentuan mengenai penggunaan Nomor Darurat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 berikut seluruh akibat hukumnya dengan sukarela, tanpa paksaan maupun penipuan dan tanpa diperlukan suatu formalitas atau pemenuhan prosedur apapun untuk memberlakukan ketentuan ini secara hukum.
2.2 Persetujuan Penerima Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.1 di atas, tetap berlaku tanpa syarat dan tanpa dapat ditarik kembali hingga berakhirnya perikatan hukum berikut seluruh kewajiban finansial Penerima Dana berdasarkan perjanjian antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana.
2.3 Persetujuan Penerima Dana secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.2 di atas adalah:
(a) dipersamakan dengan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 KUHPerdata sebagai syarat sahnya suatu perjanjian;
(b) dikualifikasi sebagai alat bukti hukum yang sah berdasarkan Pasal 5 ayat 1 UU ITE; dan
(c) merupakan instrumen pembuktian yang diterima sebagai bagian dari konsep pembuktian secara perdata dalam pengadilan menurut Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
2.4 Cairin telah mengedepankan transparansi dan pemaparan secara intensif mengenai isi Kebijakan Privasi ini termasuk penggunaan Nomor Darurat dalam proses pengajuan Aplikasi Permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Kebijakan Privasi ini, sehingga Penerima Dana dianggap telah cermat memahami isi Kebijakan Privasi, sebagaimana dibuktikan secara mutlak dari diterimanya Pinjaman oleh Penerima Dana melalui Platform.
2.5 Dengan diberlakukannya ketentuan perihal penggunaan Nomor Darurat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Kebijakan Privasi ini, Cairin mengharapkan:
(a) Penerima Dana menjadi konsumen yang baik dengan memenuhi janji dan komitmennya melunasi Pinjaman berdasarkan perjanjian antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sebagaimana Cairin telah melaksanakan tanggung jawabnya untuk mencairkan Pinjaman dengan efisien, aman dan efektif pada Penerima Dana dengan seluruh rekam jejak transaksi dan alur proses pengajuan Aplikasi Permohonan yang terekam pada sistem informasi dan teknologi Cairin; dan
(b) Penerima Dana menjadi konsumen yang beriktikad baik dalam melaksanakan tanggung jawabnya untuk melunasi Pinjaman dengan tepat waktu dan tuntas tanpa terlibat dalam sengketa apapun terkait Gagal Bayar dengan Cairin, melainkan seluruh kewajiban finansial Penerima Dana terkait Pinjaman dapat dipenuhi dan dituntaskan sehingga Penerima Dana dapat dikategorikan sebagai Penerima Dana yang bertanggung jawab (responsible Borrower) dalam kegiatan pinjam meminjam yang juga bertanggung jawab (responsible lending) mematuhi ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Daftar 20 Pinjol ilegal per Desember 2024
Berikut adalah daftar 20 platform pinjaman online (pinjol) ilegal per Desember 2024 dalam bentuk tabel:
Pengembalian dan Pemusnahan Data Pribadi
3.12 Pemusnahan Data Pribadi Anda hanya dapat dilakukan jika:
(a) telah melewati ketentuan jangka waktu penyimpanan Data Pribadi yaitu 5 (lima) tahun atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(b) atas permintaan Anda, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.13 Pemusnahan sebagaimana pada Pasal 3.12 termasuk menghilangkan sebagian atau keseluruhan dokumen terkait Data Pribadi Anda yang kami kelola sehingga Data Pribadi tersebut tidak dapat ditampilkan kembali dalam sistem elektronik kecuali Anda memberikan Data Pribadi yang baru.